Ads 468x60px

Minggu, 28 Agustus 2011

Mereka yang Berhak Terima Zakat Fitrah

Dalam Islam, pihak yang berhak menerima zakat, khususnya zakat fitrah hanya ada 8 golongan. Mereka disebut Mustahik. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60: "Sesungguhnya zakat itu hanya disalurkan kepada para Fakir, Miskin, Amil Zakat, Muallaf, untuk (memerdekakan) Budak, Orang-orang yang Berhutang, Fii Sabilillah dan Musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". Mari kita kupas mereka satu persatu.

1. Fakir
Mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok/ primernya (sandang, pangan, papan). Mereka yang tidak punya tempat tinggal, pakaiannya tidak layak dan makannya kurang/ tidak teratur. Itu dikategorikan Fakir. Ini menjadi prioritas, karena dalam sebuah hadits disebutkan "Kefakiran sangat dekat dengan Kekafiran".
2. Miskin
Mampu memenuhi kebutuhan pokok/ primer dirinya namun tidak memiliki harta sama sekali untuk memenuhi kebutuhan orang lain/ keluarga yang berada dalam tanggungannya.
3. Amil Zakat
Orang-orang yang diputuskan pemerintah atau pengurus masjid, musholla, yayasan dan organisasi Islam untuk mengurus penerimaan dan penyaluran zakat.
4. Muallaf
Mereka yang baru saja hijrah memeluk agama Islam. Ini semata-mata sebagai penghormatan bagi mereka dan untuk memantapkan iman mereka.
5. Budak
Budak/ Hamba Sahaya berhak mendapatkannya agar dapat menjadi manusia merdeka. Mungkin di era modern yang bebas perbudakan ini sudah sangat jarang mereka yang masuk status ini.
6. Orang yang Berhutang
Mereka yang memiliki banyak hutang dan tak mampu melunasinya. Terutama mereka yang terkena denda, sanski atau diyat. Dan, semata-mata mereka berhutang hanya untuk melanjutkan hidupnya.
7. Fii Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah. Tidak semata jihad dalam peperangan tapi juga dakwah, pendidikan, sosial dan budaya demi keagungan Islam.
8. Musafir
Musafir atau disebut juga Ibnu Sabil. Mereka yang jauh dari tanah kelahirannya dan tidak punya kerabat satupun di tempatnya bermukim saat ini. Mereka perlu bantuan dan uluran tangan orang lain untuk hidup.

Itulah 8 golongan yang berhak menerima zakat. Ingat ya untuk segerakan membayar zakat, khususnya zakat fitrah jelang Lebaran ini. Boleh langsung kepada para Mustahik ini, boleh lewat panitia zakat di masing-masing Masjid/ Musholla. Mudah-mudahan tepat sasaran, dapat mensucikan diri kita dan kita berhasil meraih predikat Taqwa!

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...