Memang, undang-undang tersebut tidak tersurat melarang rokok tapi membatasi kepemilikannya hanya 200 gram untuk pribadi dan 200 batang untuk mengimpor. Dampaknya, marak penyelundupan di lembah Himalaya ini. Selain itu, para perokok diwajibkan selalu mengantongi tanda terima pajak rokok yang besarnya 200 persen! Berani melanggar? Sanksinya adalah kurungan penjara, tanpa memandang umur. Bagaimana dengan di Indonesia?
Sabtu, 17 September 2011
Pemilik Rokok bisa Dipenjara 5 Tahun
Sepertinya para perokok harus mulai waspada neh...
Karena, siapapun yang tertangkap tangan menjual atau memiliki tembakau dapat
diganjar hukuman penjara hingga lima tahun. Wow! He7x, sudah deg-degan ya? Tenang... Itu bukan di Indonesia, tapi di
Bhutan, Asia Selatan. Negara ini adalah satu-satunya negara yang paling ketat
mengontrol rokok. Penjualan dan penggunaan tembakau di tempat umum dilarang
keras.
Memang, undang-undang tersebut tidak tersurat melarang rokok tapi membatasi kepemilikannya hanya 200 gram untuk pribadi dan 200 batang untuk mengimpor. Dampaknya, marak penyelundupan di lembah Himalaya ini. Selain itu, para perokok diwajibkan selalu mengantongi tanda terima pajak rokok yang besarnya 200 persen! Berani melanggar? Sanksinya adalah kurungan penjara, tanpa memandang umur. Bagaimana dengan di Indonesia?
Memang, undang-undang tersebut tidak tersurat melarang rokok tapi membatasi kepemilikannya hanya 200 gram untuk pribadi dan 200 batang untuk mengimpor. Dampaknya, marak penyelundupan di lembah Himalaya ini. Selain itu, para perokok diwajibkan selalu mengantongi tanda terima pajak rokok yang besarnya 200 persen! Berani melanggar? Sanksinya adalah kurungan penjara, tanpa memandang umur. Bagaimana dengan di Indonesia?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar