Ads 468x60px

Sabtu, 17 September 2011

Pemilik Rokok bisa Dipenjara 5 Tahun

Sepertinya para perokok harus mulai waspada neh... Karena, siapapun yang tertangkap tangan menjual atau memiliki tembakau dapat diganjar hukuman penjara hingga lima tahun. Wow! He7x, sudah deg-degan ya?  Tenang... Itu bukan di Indonesia, tapi di Bhutan, Asia Selatan. Negara ini adalah satu-satunya negara yang paling ketat mengontrol rokok. Penjualan dan penggunaan tembakau di tempat umum dilarang keras.


Memang, undang-undang tersebut tidak tersurat melarang rokok tapi membatasi kepemilikannya hanya 200 gram untuk pribadi dan 200 batang untuk mengimpor. Dampaknya, marak penyelundupan di lembah Himalaya ini. Selain itu, para perokok diwajibkan selalu mengantongi tanda terima pajak rokok yang besarnya 200 persen! Berani melanggar? Sanksinya adalah kurungan penjara, tanpa memandang umur. Bagaimana dengan di Indonesia?

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...