Ads 468x60px

Jumat, 09 Desember 2011

Malangnya Nasib Taman Nasional Batang Gadis

Main. Saat membaca tulisan ini pasti para pecinta alam dan aktivis lingkungan hidup akan sangat membenci Mahkamah Agung (MA). Bayangkan, sebuah perusahaan patungan Australia dan BUM PT Aneka Tambang (Antam); PT Sorikmas Mining dimenangkan oleh MA dalam kasus status Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di Sumatera Utara. MA menggugurkan status TNBG sebagai taman nasional yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan. Wow, taman nasional lain yang belum sempat kita kunjungi akan direnggut keindahannya. 


Putusan MA bernomor 29P/HUM/2004 memenangkan Sorikmas dan memerintahkan Menhut mencabut SK-126/MENHUT-II/2004 tertanggal 29 April 2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas Dan Hutan Produksi Tetap menjadi Taman Nasional. Dengan keputusan ini berarti status Batang Gadis sebagai taman nasional gugur dan Sorikmas akan dengan leluasa mengeksploitasi kawasan ini sebagai tambang emas. Miris! Kecuali, Menteri Kehutanan saat ini melawan dengan menolak keputusan MA ini. 


Batang Gadis sendiri dengan luas 108.000 hektar terletak di kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan keluarnya putusan MA ini Sorikmas yang 75% sahamnya dimiliki Sihayo Gold Ltd Australia akan menambang emas di lahan seluas 33.721 hektar di Batang Gadis. Ini akan mengganggu siklus hidup setidaknya 248 spesies tanaman termasuk 200 aliran sungai penunjang perekonomian masyarakat dengan potensi mencapai 266,8 miliar per tahun. Belum lagi resiko bencana yang akan diakibatkan mengingat topografi kawasan TNBG adalah perbukitan dimana air yang mengalir ke sisi timur adalah satu-satunya sumber air bagi sawah produktif di sisi timur taman nasional. Bagaimana menurut anda?

1 komentar:

Natalius mengatakan...

Sangat disayangkan keputusan MA ini...

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...