Ads 468x60px

Tampilkan postingan dengan label calon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label calon. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Agustus 2012

Mungkinkah Memberantas Calo?

Masyarakat Indonesia sangat familiar dengan istilah calo. Calo selalu ramai diperbincangkan bila terkait penjualan tiket, apakah itu tiket pertandingan, pertunjukan musik hingga transportasi. Dalam hal ini, yang terdekat adalah tiket pesawat, kereta api dan bis mengingat tak terasa sebentar lagi sudah lebaran. Adanya acara olahraga, konser musik dan tradisi mudik/ liburan inilah yang menjadi situasi menguntungkan bagi mereka yang berprofesi informal sebagai calo. Tapi, tentunya merugikan bagi konsumen! Karena keberadaan calo menimbulkan harga jasa tambahan yang harus dibayarkan dan biasanya tidak murah. Calo-calo ini juga menjadi tersangka utama langkanya tiket yang dibutuhkan/ diinginkan konsumen. 

Dalam hal transportasi, calo beroperasi di banyak tempat, seperti: terminal, stasiun kereta api, pelabuhan hingga di bandara. Aksi para calo ini bukan lagi amatir, tapi sudah layaknya profesional. Mereka bukan hanya mampu kucing-kucingan dengan aparat tapi juga bisa mengakali sistem komputerasi. Terbukti, penjualan tiket kereta api via ATM tidak diminati dan penjualan online pun sepi peminat.

Calo atau bahasa kerennya disebut broker atau perantara, punya 2 sisi mata uang yang berbeda. Di satu sisi sering ditengarai sebagai penyebab mahalnya transaksi barang atau jasa tetapi di sisi lain juga memberikan kemudahan bagi konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang sulit didapat. Memang, secara Internasional dan legal, broker di izinkan beroperasi dalam tatanan perekonomian karena diyakini dapat menjadi jembatan mempermudah terjadinya transaksi bisnis. Banyak pula yang berbentuk badan usaha aktif berbisnis di Indonesia, seperti dalam bisnis properti kita kenal ERA dan Century 21. Jadi jelas, secara hukum calo atau broker legal.

Pertanyaannya, dapatkah calo tiket diberantas? Berbagai upaya telah dilakukan, baik Pemerintah Daerah (Pemda) maupun aparat keamanan untuk memberantas calo karena dianggap telah merampas hak pilih konsumen dengan cara memborong habis tiket yang tersedia di loket atau agen resmi. Kerugian konsumen bertambah karena adanya oknum aparat keamanan dan pegawai operator angkutan umum yang ikut bermain dengan calo. Hadeuh! Calo pun sulit diberantas karena perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjerat mereka memang belum ada.

Tindakan penanganan calo secara sporadis yang selama ini dilakukan tidak ada manfaatnya, bahkan sempat menimbulkan kerawanan sosial/ perlawanan dari komunitas calo. Bukti nyatanya adalah kasus pengeroyokan Kepala Stasiun Gambir hingga luka-luka beberapa waktu yang lalu. Di lapangan banyak masyarakat yang enggan melaporkan bahwa ia telah membeli tiket dari calo. Masyarakat hanya berpikir pokoknya saya harus sampai di kampung halaman sebelum lebaran. Artinya tiket harus diperoleh dengan cara apapun. Yang penting dapat dan bisa berangkat.

Sebenarnya calo tiket angkutan umum dapat ditertibkan asalkan ada kemauan dari semua pihak yang terlibat. Pertama peak season, siapkan meja-meja penjualan tiket di stasiun kereta api, bandara, terminal bus, pelabuhan laut dan lain-lain. Pihak operator (baik pemerintah maupun swasta) dapat menjual tiket melalui calo bermeja dengan memberikan diskon seperti yang mereka berikan pada biro perjalanan resmi supaya harga kompetitif dengan loket resmi. Keuntungannya, konsumen punya banyak pilihan dan tak usah antri berjam-jam karena loket penjualannya sangat banyak. Sementara calo memperoleh keuntungan dari harga diskon yang diberikan operator/ pemerintah.

Cara kedua sarankan para calo, yang umumnya mempunyai koordinator, untuk dapat membentuk organisasi atau firma yang secara sosial diakui sistem hukum di Indonesia. Ciptakan suasana kondusif agar para calo dapat bermitra dengan para operator angkutan umum dalam memajukan usaha transportasi, khususnya saat peak season dan membantu masyarakat ikut merayakan hari besar nasional atau keagamaan di kampung halamannya dengan aman.

Cara ketiga dan agak berbau klise adalah Pemerintah harus memperbaiki kondisi ekonomi makro sehingga tercipta banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat kelas bawah, dan perbaiki manajemen internal dan mental operator serta aparat keamanan yang bertugas atau yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Calo tumbuh karena minimnya lapangan pekerjaan, rendahnya disiplin pegawai operator angkutan umum dan aparat keamanan serta sulitnya merubah tradisi masyarakat untuk mau tertib dan menguikuti aturan yang berlaku.

Calo itu takkan ada kalau kita sendiri mau tertib dalam membeli tiket dan merencanakan perjalanan kita dengan baik dari jauh-jauh hari. Itulah cara paling efektif menghukum para calo atau bahkan menghilangkan mereka. Bukan dengan mengancam, karena calo pada hakekatnya tidak melanggar hukum apapun.

Rabu, 30 November 2011

4 Kawasan di Bali Calon Warisan Budaya Dunia

Main. Pemerintah daerah (pemda) Bali, melalui Dinas Kebudayaan Propinsi Bali mengajukan dan mengusulkan empat kawasan destinasi wisata kepada UNESCO untuk dijadikan Warisan Budaya Dunia (WBD). Empat kawasan tersebut adalah Pura Ulundanu Batur di Bangli, DAS Pakerisan di Gianyar, Pura Taman Ayun di Badung dan Kawasan Catur Angga Batukaru di Tabanan. Usulan yang disampaikan Oktober 2011 yang lalu ini mendapatkan tanggapan positif setelah Dirjen UNESCO Irina Bokova didampingi tim ahli yang dipimpin Augusto Villanon mengunjungi keempat kawasan tersebut. Satu hal utama yang menjadi keunggulan 4 kawasan tersebut adalah monumen hidup, artinya peninggalan tersebut masih diurus dengan baik oleh komunitasnya apakah itu desa adat (desa pakraman) maupun organisasi pengairan (subak). 


Penetapan keempatnya sebagai WBD akan diputuskan tahun depan, Mei 2012 di Paris, Perancis. Dan, jika Bali berhasil memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan, maka keempat kawasan itu dapat ditetapkan dengan sebutan "Bali Cultural Landscape Subak System". Disebut demikian karena keempat kawasan tersebut akan terintegrasi. Dari tinjauan aspek filosofi juga merupakan satu kesatuan terutama dalam proses pengelolaan subak untuk pengairan. Bila status WBD berhasil dipegang, maka Bali akan mendapat tenaga ahli dan aksesibilitas negara ataupun pihak yang peduli kearifan budaya Bali. Secara otomatis destinasi wisata Bali akan semakin mendunia secara formal tentunya. Karena UNESCO adalah salah satu badan PBB. 


Untuk mendukung semua langkah menuju WBD, merupakan kewajiban kita bersama dalam memenuhi semua persyaratannya. Pemda propinsi maupun kota/ kabupaten membuat regulasi strategis, zona proteksi maupun rencana detail pembangunan kawasan. Sementara masyarakat menjaga kebersihan dan keindahan asli daya tarik keempat destinasi wisata tersebut. Sehingga semuanya terpadu dan tidak berjalan terpisah. Mari kita doakan bersama agar Pura Ulundanu Batur, DAS Pakerisan, Pura Taman Ayun dan Kawasan Catur Angga Batukaru akan dapat meraih status WBD. Semoga saja...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...